2.PENCEMAR ANTROPOGENIK
2.1. Sumber Antropogenik
Sumber antropogenik adalah sumber yang mendominasi pencemaran udara didaerah perkotaan dan industri.Walau tergantung situasi, sumber-sumber emisi dapat digolongkan menjadi :sumber diam (industri) dansumer bergerak (mobil dan truck).Di Indonesia sekarang ini kurang lebih 70% pencemaran udara di sebabkan emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan. zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak. negative, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb) Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% emisi timbal.
Kendaraan bermotor diam merupakan sumber pencemaran, sementara mobil yang sama yang sedang bergerak akan bertindak seakan-akan merupakan sumber linear.
Pada umumnya emisi-emisi polutan udara disebabkan oleh proses pembakaran bahan bakar seperti unit pembangkit tenaga dan kendaraan bermotor dan sebab-sebab non pembakaran sebagaimana dapat dianggap berasal dari industri kimia.
Pada umumnya emisi-emisi polutan udara disebabkan oleh proses pembakaran bahan bakar seperti unit pembangkit tenaga dan kendaraan bermotor dan sebab-sebab non pembakaran sebagaimana dapat dianggap berasal dari industri kimia.
Didasarkan pada penggolongan diatas, sumber-sumber pencemaran udara dapat dijelaskan sebagai berikut:
Istilah pencemaran udara sebenarnya menunjuk pada masuknya zat pencemar yangberbentuk gas dan partikel kecil/aerosol ke udara. Sumber pencemarantropogenik adalah istilah untuk pencemaran yang terjadi karena ulah manusia seperti aktivitas transportasi, industri, pembakaran sampah, dan rumah tangga.
Sumber antropogenik hasil pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur sangat mendominasi pada daerah perkotaan. Ini termasuk :
- Sumber pokok (pembangkit tenaga listrik, pabrik pembakaran, pertambangan dan pengolahan logam)
- Sumber daerah (pemanasan domestik dan distrik)
- Sumber bergerak (mesin diesel)
Bahan pencemar yang dihasilkan oleh kegiatan manusia ini konsentrasinya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah ada di udara, yang biasanya sudah terjadi secara alamiah, sehingga dapat mengganggu sistem kesetimbangan dinamik di udara dan dengan demikian dapat mengganggu kesejahteraan manusia dan lingkungannya.
Gambar 1. Skema Siklus Karbon
Pada tingkat pencemaran udara yang melebihi ambang batas normal berupa zat-zat CO, SO2, NOx, NH3, logam berat dan debu dalam bentuk aerosol di udara mempunyai dampak negatif bagi lingkungan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Sejalan dengan pencemaran udara dalam bentuk gas partikulat, juga diamati polusi udara dalam bentuk kebisingan baik dari jalan tol ataupun yang terdapat di industri seperti pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya.
Sejalan dengan pencemaran udara dalam bentuk gas partikulat, juga diamati polusi udara dalam bentuk kebisingan baik dari jalan tol ataupun yang terdapat di industri seperti pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya.
Sumber antropogenik ini biasanya berhubungan dengan proses pembakaran berbagai jenis bahan bakar, diantaranya:
- Sumber tidak bergerak (stationary source), termasuk asap dari industri manufaktur, hasil pembakaran insinerator, furnace, dan berbagai tipe peralatan pembakaran dengan bahan bakar;
- Sumber bergerak (mobile source), termasuk kendaraan bermotor, pesawat, dan/atau kapal laut;
- Debu zat kimia maupun partikel-partikel sebagai hasil dari industri pertanian dan perkebunan;
- Asap dari penggunaan cat, hair spray, dan jenis pelarut lainnya;
- Gas yang dihasilkan dariproses pembuangan akhir di TPA, yang umumnya adalah gas
- Metan. Gas metan ini memang tidak bersifat racun (toksik), tetapi gas ini termasuk gas yang mudah menyala (flammable) dan dapat membentuk senyawa yang bersifat eksplosive (mudah meledak) jika bereaksi dengan udara;
- Militer, seperti senjata nuklir, gas beracun, senjata biologis, maupun roket.
- Pembakaran limbah padat. Biasanya berupa insinerasi dan mempunyai berbagai bentuk, seperti:
.Insinerasi kotapraja, . Insinerasi di lokasi (on site insineration) dan Pembakaran terbuka. - Pengolahan bahan kimia, di dalam pabrik, biasanya pengolahan bahan kimia menimbulkan gas residu yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
- . Pengolahan produk makanan dan pertanian, biasanya menimbulkan zat-zat yang berbahaya, terutama saat proses penambahan pengawet atau pewarna,yang cenderung berisiko mengontaminasi udara.
- Pengolahan, logam mineral dan minyak. Pada mayoritas bahan pertambangan, biasanya terkandung zat-zat yang tidak boleh berada di udara menurut standar baku mutu.
- . Produksi bubur kertas dan kertas. Proses Pengolahan bubur kertas ini biasanya membuat residu sisa pengolahan yang berupa gas
- . Penyimpanan pelarut. Banyak gas-gas yang berbahaya sering disimpan di dalam industry
Gambar 2 . Animasi berbagai pencemar udara yang ada di sekitar kita
Contoh sumber pencemaran udara buatan: Polusi udara di kota besar
Gambar 3. Sumber Pencemaran udara dari sektor transportasi
Daerah perkotaan merupakan salah satu sumber pencemaran udara utama, yang sangat besar peranannya dalam masalah pencemaran udara. Kegiatan perkotaan yang meliputi kegiatan sektor-sektor permukiman, transportasi, komersial, industri, pengelolaan limbah padat, dan sektor penunjang lainnya merupakan kegiatan yang potensial dalam merubah kualitas udara perkotaan. Pembangunan fisik kota dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya produksi kendaraan bermotor, mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan hasil produksi sampingan, yang merupakan salah satu sumber pencemar udara.
Dari berbagai sektor yang potensial dalam mencemari udara, pada umumnya sektor transportasi memegang peran yang sangat besar dibandingkan dengan sektor lainnya. Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain, misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain.
Aktivitas transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor merupakan aktivitas pencemaran udara tertinggi. Kendaraan bermotor menghasilkan gas CO, NOx, Hidrokarbon, SOx, dan Tetra Ethyl Lead (timah hitam –Pb) yang ditambahkan ke dalam bensin untuk meningkatkan oktan guna mencegah bunyi ngelitik pada mesin.
Kendaraan bermotor yang menjadi alat transportasi, dalam konteks pencemaran udara dikelompokkan sebagai sumber yang bergerak. Dengan karakteristik yang demikian, penyebaran pencemar yang diemisikan dari sumber-sumber kendaraan bermotor ini akan mempunyai suatu pola penyebaran spasial yang meluas. Faktor perencanaan sistem transportasi akan sangat mempengaruhi penyebaran pencemaran yang diemisikan, mengikuti jalur-jalur transportasi yang direncanakan.
Faktor penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara perkotaan di Indonesia antara lain:
Faktor penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara perkotaan di Indonesia antara lain:
a) Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat (perkembangan terjadi pada proyeksi eksponensial)
b) Tidak seimbangnya prasarana transportasi dengan jumlah kendaraan yang ada
c) Pola lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat, akibat terpusatnya kegiatan-kegiatan perekonomian dan perkantoran di pusat kota
d) Masalah penurunan taraf hidup akibat pelaksanaan kebijakan pengembangan kota yang ada, misalnya daerah pemukiman penduduk yang semakin menjauhi pusat kota
e) Kesamaan waktu aliran lalu lintas
f) Jenis, umur dan karakteristik kendaraan bermotor
g) Faktor perawatan kendaraan
h) Jenis bahan bakar yang digunakan
i) Jenis permukaan jalan
j) Siklus dan pola mengenudi (driving pattern)
Di samping faktor-faktor yang menentukan intensitas emisi pencemar sumber tersebut, faktor penting lainnya adalah faktor potensi dispersi atmosfer daerah perkotaan, yang akan sangat tergantung kepada kondisi dan perilaku meteorologi
2.2 Sumber Energi
Sektor transportasi mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap sumber energi. Seperti diketahui penggunaan energi inilah yang terutama menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Hampir semua produk energi konvensional dan rancangan motor bakar yang digunakan dalam sektor transportasi masih menyebabkan dikeluarkannya emisi pencemar ke udara. Penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bensin dalam motor bakar akan selalu mengeluarkan senyawa-senyawa seperti CO (karbon monoksida), THC (total hidro karbon), TSP (debu), NOx (oksida-oksida nitrogen) dan SOx (oksida-oksida sulfur).
Premium yang dibubuhi TEL, akan mengeluarkan timbal. Solar dalam motor diesel akan mengeluarkan beberapa senyawa tambahan di samping senyawa tersebut di atas, yang terutama adalah fraksi-fraksi organik seperti aldehida, PAH (Poli Alifatik Hidrokarbon), yang mempunyai dampak kesehatan yang lebih besar (karsinogenik), dibandingkan dengan senyawa-senyawa lainnya.
2.3 Dampak Pencemaran Udara Oleh Kegiatan Manusia.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dapat mengemisikan zat-zat pencemar seperti CO, NOx, SOx, debu, hidrokarbon juga timbal. Udara yang tercemar oleh zat-zat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya. Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi faal dari organ tubuh seperti paru-paru dan pembuluh darah, atau menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
Pencemaran udara karena partikel debu biasanya menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis khronis, emfiesma paru, asma bronchial dan bahkan kanker paru-paru. Kadar timbal yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti anemia, kerusakan ginjal dan lain-lain. Sedangkan keracunan Pb bersifat akumulatif.
Keracunan gas CO timbul sebagai akibat terbentuknya karboksihemoglobin (COHb) dalam darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan dengan oksigen (O2) terhadap Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen ke seluruh tubuh ini akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. Sedangkan bahan pencemar udara seperti NOx, SOx, dan H2S dapat merangsang pernapasan yang mengakibatkan iritasi dan peradangan.
2.3.1 Pengendalian Pencemaran Udara Akibat kendaraan bermotor
Pencemaran udara karena partikel debu biasanya memang menyebabkan penyakit
pernapasan kronis seperti bronkitis, emfiesma paru, asma bronkial, dan
bahkan kanker paru. Sementara kadar timah hitam yang tinggi dapat mengganggu
pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan
terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada
akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti anemia dan kerusakan
ginjal. Selain itu proporsi gas CO yang lebih besar dibanding O2 dalam Hb
menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi
terganggu.
pernapasan kronis seperti bronkitis, emfiesma paru, asma bronkial, dan
bahkan kanker paru. Sementara kadar timah hitam yang tinggi dapat mengganggu
pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan
terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada
akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti anemia dan kerusakan
ginjal. Selain itu proporsi gas CO yang lebih besar dibanding O2 dalam Hb
menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi
terganggu.
Semua hal tersebut sebenarnya diatasi dengan pengendalian pencemaran udara.
Salah satu pengendalian yang disebut Moestikahadi adalah penggunaan
teknologi pengendalian pencemaran. Upaya teknologi pengendalian ini meliputi
dua hal, yakni pengendalian pada sumbernya dan pengendalian lingkungan.
Pengendalian pada sumber dapat dilakukan dengan pengendalian pencemaran
debu, pengendalian gas, dan pengelolaan buangan kendaraan bermotor.
Salah satu pengendalian yang disebut Moestikahadi adalah penggunaan
teknologi pengendalian pencemaran. Upaya teknologi pengendalian ini meliputi
dua hal, yakni pengendalian pada sumbernya dan pengendalian lingkungan.
Pengendalian pada sumber dapat dilakukan dengan pengendalian pencemaran
debu, pengendalian gas, dan pengelolaan buangan kendaraan bermotor.
Pada umumnya, teknologi pengendalian pencemaran akan mengacu pada pembiayaan
dan ini tentu saja terkait dengan keadaan ekonomi. Selain juga terkait
dengan kepedulian masyarakatnya. Ucapan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Sony Keraf, yang menyatakan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah
suatu kemewahan karena baru diperlihatkan oleh segelintir orang, patut kita
renungkan bersama. [FR/O-1]
dan ini tentu saja terkait dengan keadaan ekonomi. Selain juga terkait
dengan kepedulian masyarakatnya. Ucapan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Sony Keraf, yang menyatakan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah
suatu kemewahan karena baru diperlihatkan oleh segelintir orang, patut kita
renungkan bersama. [FR/O-1]
Pengendalian pencemaran akibat kendaraan bermotor akan mencakup upaya-upaya pengendalian baik langsung maupun tak langsung, yang dapat menurunkan tingkat emisi dari kendaraan bermotor secara efektif.
2.4 Solusi Untuk Mengatasi Polusi Udara Antropogenik.
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
a) Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
b) Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
c) Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
d) Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
e) Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
f) Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.
2.5 Daftar Pustaka.
1. Jurnallingkungan.wordpress.com (diakses tanggal 12 Februari jam 22:45 )
3. earthobservatory.nasa.gov/IOTD/view.php?id=38975 (Diakses tanggal 20 Februari jam 14:45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar