Senin, 21 Februari 2011

5. RANGE PARAMETER PENCEMAR UDARA

Range Konsentrasi Pencemaran Udara Menurut BakuMutu Ambien


Untuk catatan :
(1) Tidak boleh melampaui dari batas satu kali pertahun
(2) Keputusan yang disetujui pada 15 Oktober 2008.
(3) Untuk mencapai standar ini, konsentrasi rata-rata 3 tahun dari persentil ke yang terbaca pada tiap monitor dalam area tertentu tidak boleh melampaui 0.100 ppm (tertanggal 22 Januari, 2010).
(5) Untuk mencapai standar ini, konsentrasi rata-rata partikulat PM2.5 selam 3 tahun yang terbaca di monitor tidak boleh melampaui 15.0 µg/m3.
(6) Untuk mencapai standar ini, konsentrasi rata-rata selama 24 jam dari persentil ke 98 dalam suatu area yang terbaca di monitor tidak boleh melebihi 35 µg/m3 (tertanggal 17 Desember 2006).
(7) Untuk mencapai standar ini, konsentrasi rata-rata ozon selama 3 tahun yang dihitung berdasarkan konsentrasi maksimum rata-rata selama 8 jam yang terukur dalam tiap monitor terhadap suatu area tidak boleh lebih besar dari 0.08 ppm.
(b) Standar yang ditetapkan pada 1997 yang kemudian disempurnakan dalam standar parameter ozon yang ditetapkan pada tahun2008.
(c) Standar masih dalam proses pertimbangan EPA (ditetapkan pada March 2008).
(9) (a) EPA mencabut standar Ozon-1 jam bagi seluruh wilayah, walaupun beberapa wilayah masih mewajibkan penerapan aturan tersebut.
(b) Standar ini ditetapkan ketika angka yang diharapkan untuk konsentrasi maksimum rata-rata per jam untuk tiap hari dalam satu tahun yang berada di atas 0.12 ppm adalah < 1.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar